Margono @margono 11 months ago Terima kasih .. sangat membantu
Teaching Factory Sekolah Menengah Kejuruan atau Tefa SMK merupakan realisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri yaitu keharusan setiap sekolah kejuruan mempunyai ”pabrik dalam sekolah (teaching factory)” dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik
Pasal 6 (1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan LSP, pabrik dalam sekolah, dan TUK. (2) Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi belum dilengkapi dengan LSP, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan LSP yang bidangnya sejenis. (3) Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi belum dilengkapi dengan pabrik dalam sekolah dan/atau TUK, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau lembaga Penelitian dan Pengembangan. (4) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan Sertifikasi Kompetensi. (5) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pelaku Industri, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi.
Terdapat halaman penjelasan PP tersebut, bahwa "pabrik dalam sekolah (teaching factory)" adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyata Industri dan tidak berorientasi mencari keuntungan
Tujuan Tefa
Membekali peserta didik SMK dengan kompetensi soft skill dan hard skill melalui pembelajaran yang dirancang, dilaksanakan, dan dievaluasi berdasarkan standar proses dan kualitas produk di dunia kerja sesuai bidang/program/konsentrasi keahlian.
Manfaat Tefa
a. Meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai standar proses produksi di dunia kerja;
b. Meningkatkan kompetensi lulusan SMK sesuai dengan tuntutan dunia kerja;
c. Meningkatkan kemandirian sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi sesuai standar dunia kerja;
d. Memperkuat kemitraan SMK dengan dunia kerja;
e. Menyediakan alternatif tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) peserta didik SMK; dan
f. Menyediakan alternatif pemenuhan kebutuhan terhadap barang dan /atau jasa masyarakat.
Prinsip Tefa
1. Akuntabel
Pelaksanaan pembelajaran Tefa merupakan proses membangun kompetensi professional dengan menggunakan keuangan negara sehingga pelaksanaan dan pengelolaanya harus sesuai dengan peraturan berlaku yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Efisien
Pelaksanaan pembelajaran Tefa mendapatkan produk/barang/jasa yang sesuai dan tepat untuk mengembangkan kompetensi dan karakter peserta didik dan dapat menghemat pengeluaran bahan praktik dengan memanfaatkan bahan produksi.
3. Estetis
Pelaksanaan pembelajaran Tefa dapat mengembangkan kompetensi dan karakter dunia Kerja dengan proses pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didik.
Ciri Tefa
1. Lingkungan, suasana, dan aturan sekolah khususnya di tempat praktik dikondisikan sesuai dengan standar dunia kerja;
2. Pembelajaran dan penilaian menggunakan perangkat/instrumen/format untuk melakukan kegiatan/aktivitas produksi sesuai dengan standar dunia kerja;
3. Hasil pembelajaran peserta didik berupa kompetensi yang diwujudkan dalam produk (barang atau jasa riil/utuh), sesuai dunia kerja;
4. Alur/proses kerja (analisa produk, proses, evaluasi, pengembangan, penyimpanan, dan pemanfaatan barang/jasa) sesuai dengan dunia kerja;
5. Sekolah memiliki mitra dari dunia kerja sesuai dengan kompetensi/konsentrasi keahlian yang aktif terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran; dan
6. Asesmen kompetensi peserta didik sesuai dengan prosedur dan tata cara penilaian di dunia kerja dan prinsip asesmen Kurikulum Merdeka.
Kategori Implementasi Tefa
Penerapan Tefa memperhatikan implementasi prinsip merdeka belajar, memberikan kebebasan kepada sekolah memilih tindakan sesuai situasi dan kondisi. Mengingat kondisi sumber daya sekolah dan mitra dunia kerja yang dimiliki SMK, maka penyelenggaraan Tefa dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
1. Tefa berbasis pemenuhan kompetensi peserta didik
Sekolah menerapkan Tefa sebagai model pembelajaran dengan keluaran (output) kompetensi dan karakter peserta didik serta produk yang berkualitas sesuai standar dunia kerja. Pemanfaatan produk oleh masyarakat dan/ atau dunia kerja belum dapat dilakukan karena beberapa faktor, mulai dari kapasitas, potensi masyarakat, dan pengelolaan Tefa terutama administrasi atau tata kelola keuangan.
2. Tefa berbasis kebutuhan masyarakat
Sekolah menerapkan Tefa sebagai model pembelajaran dengan keluaran kompetensi peserta didik dan produk yang berkualitas sesuai standar dunia kerja. Pembelajaran menghasilkan produk yang sudah banyak diminati dan dipesan oleh masyarakat. Kualitas dan kuantitas produk Tefa sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Tefa berbasis kemitraan dengan dunia kerja
Sekolah menerapkan Tefa sebagai model pembelajaran dengan keluaran kompetensi peserta didik dan produk yang berkualitas sesuai standar dunia kerja. Kualitas dan kuantitas produk Tefa sudah mampu memenuhi kebutuhan dunia kerja secara stabil dan berkelanjutan. Pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat dilakukan dengan merekrut tenaga kerja dari luar yang berpengalaman, menyiapkan tempat berproduksi, mengembangkan pola pengelolaan pemanfaatan produk, dan menambah jam operasional
sumber: Panduan Tefa SMK. 2023